Crazy Rich Indonesia yang Miliki Penghasilan Rp 5 Miliar Akan Dikenakan Tarif Pajak 35 Persen

Jabarekspres – Keberadaan orang kaya atau dikenal dengan Crazy Rich di Indonesia setiap tahunnya semakin mengalami peningkatan.

Menurut akun twitter resminya @DitjenPajakRI Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tercatat di Indonesia ada sekitar 1.119 Crazy Rich atau orang kaya yang memiliki penghasilan Rp 5 Miliar per tahun.

Melihat potensi pendapatan untuk negara, untuk itu DJP akan menerapkan layer batas PPh tertinggi sebesar 35 persen untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan Rp 5 Miliar per tahun.

Aturan baru ini sudah sesuai yang tertera pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah sendiri akan terus menggenjot penerimaan negara melalui sektor pajak dengan target sebesar Rp 1.718 tiliun.

DJP juga telah menetapkan tarik maksimal pajak penghasilan sebesar 30 persen bagi masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 500 juta ke atas.

Dengan begitu, Ditjen Pajak berharap peningkatan tarif ini akan menambah penerimaan PPh secara signifikan. Terlbih penerimaan pajak dari orang pribadi terhitung masih sangat kecil.

‘’Untuk PPh OP karyawan sebesar 24% dan PPh OP usahawan sebesar 2%,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Twiternya.

Jika dibandikan dengan negara tetangga, penerapan tarif PPh masih cukup moderat, bahkan Filipina, Thailand dan Vietna sudah menerapkan PPh pribadi 35 persen terlebih dulu.

Penerapan pajak untuk orang kaya memiliki tujuan untuk mengikis ketimpangan sosial. Sebab, pajak sendiri dapat dikatakan adil jika pembayaran pajak dilakukan sesuai kemampuan.

Pengenaan Pajak kepada orang berpenghasilan besar ini memiliki tantangan dalam menyajikan adiministarasi pajak dengan resiko kepatuhan substansial.

Tangtangan itu seperti adanya kompleksifitas dalam urusan keuangan para wajib pajak orang kaya itu sendiri. Termasuk besarnya potensi pendapatan.

Mereka juga memiliki kecenderungan dalam membayar pajak yang agresif. Akan tetapi pada kenyataannya banyak yang meminimalkan jumlah penghasilan.

Ditjen DJP sendiri mengaskan kenaikan tarif ajak untuk orang kaya ini buka merupakan jaan pintas untuk mendapatkan pendapatan negara. Tapi ini sebagai jalan anjang yang harus diakukan oleg DJP.

‘’DJP sendiri ingin menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas sesuai dengan tujuan Pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan,’’tutupnya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan