Jabarekspres.com – Permasalahan kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan orang yang mengaku ahli waris lahan terus berlanjut.
Sebelumnya atau berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 871 PK/pdt/2021, pengajuan kembali (PK) oleh Bupati Bandung Barat ditolak. MA menetapkan lahan itu milik ahli waris.
Atas keputusan itu, MA mewajibkan Pemerintah KBB membayar ganti rugi senilai Rp116.185.000.000 kepada keluarga ahli waris.
Namun, hingga sekarang Pemerintah KBB tidak bergeming kepada keputusan tersebut. Mereka malah masih yakin jika lahan Pasar Panorama Lembang merupakan aset daerah.
Sehingga Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan jika pungutan retribusi yang diambil dari pasar tersebut legal.
Tim Non Litigasi Keluarga Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna menilai dengan tidak adanya itikad baik dari Pemkab Bandung Barat yang tidak mau melaksanakan keputusan MA Nomor 871 PK/pdt/2021 sama saja dengan tidak menghormati produk hukum.
Terlebih, yang mengeluarkan keputusan adalah lembaga hukum setingkat Mahkamah Agung. Hal itu bisa jadi cerminan jika buruknya pemerintah daerah yang tidak taat terhadap produk hukum.
”Pemda KBB seperti yang terus mengulur-ulur waktu, tidak patuh terhadap supremasi hukum dan pengadilan, ini suatu pembangkangan terhadap produk hukum,” ucap Lili, Selasa (10/1).
Dia juga menilai Pemerintah KBB melakukan blunder bila mengajukan PK kembali ke MA. Menurutnya, langkah PK yang akan diajukan mengenai sengketa lahan Pasar Panorama Lembang rancu.
”Jika mengacu pada kepada UU MA Pasal 66 Ayat 1 bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali untuk upaya perdata,” ujarnya.
Lili menyesalkan sikap Pemerintah KBB yang mengklaim telah memiliki fakta baru (Novum). Padahal seharusnya Pemda KBB menghormati produk hukum yang sudah ada, dari keputusan pengadilan.
”Bukan malah mencari ruang untuk mengulur-ngulur waktu menempuh semua yang belum pasti. Ini seakan menjadi presiden buruk bagi supermasi hukum,” jelasnya.
Pihaknya justru mempertanyakan kenapa perlawanan tidak dilakukan saat ahli waris mengajukan PK ke MA. Justru setelah keluar keputusan PK dari MA Nomor 871 PK/pdt/2021, Pemkab Bandung Barat justru baru melakukan perlawanan dengan mencari novum baru.