“Fungsi RTH ekologinya dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air bahkan sampai untuk mendatangkan burung,” jelasnya.
Diketahui, pemanfaatan RTH sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, tertuang bahwa sekitar 30 persen kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20 persen digunakan di ruang publik dan sisanya 10 persen untuk privat.
Dedi mengungkapkan, RTH secara aturan bukan menghitung jumlah pohon, akan tetapi dihitung dari luas kawasan dan fungsi terhadap lingkungan.
Baca Juga:Kantor Disdik Jabar jadi Meniatur Pembangunan Cadisdik Wilayah XII TasikmalayaSMAN 2 Kota Tasikmalaya Punya Tekat Tingkatkan Prestasi Akademik
“Jadi menurut kami ruang terbuka di Kota Bandung sangat kurang. Perlu ditingkatkan dengan cara bagaimana pemerintah mampu membeli titik-titik yang memungkinkan dijadikan sebagai RTH,” ungkapnya.
Dedi memungkaskan, apabila Pemkot Bandung punya perhatian lebih tehadap lingkungan guna tercapainya RTH yang ideal, maka lahan-lahan terbuka hijau milik pemerintah tidak bisa dialih fungsikan.
Baik digunakan untuk infrastruktur atau dijadikan sebagai area pembangunan komersil.
“Kalau sampai seperti itu, kita akan gugat dengan Undang-Undang Lingkungan,” pungkasnya. (bas)
