RTH Kota Bandung Tak Ideal, Jauh dari Standar yang Diatur Undang-Undang

BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Jawa Barat menilai keberadaan Ruang Terbuka Hijau atau RTH Kota Bandung jauh dari kategori ideal. Padahal Bandung diketahui menjadi kota terbesar di Indonesia dengan menduduki posisi ketiga.

Tidak hanya itu, Bandung juga merupakan kota metropolitan terbesar sekaligus jadi Ibu Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Ketua BP FK3I Jabar sekaligus Ketua Dewan Daerah Walhi Jawa Barat, Dedi Kurniawa mengatakan, secara presentase RTH Kota Bandung idealnya 30 persen dari total dari total kewilayahan.

“Apalagi sekarang jumlah penduduk Kota Bandung semakin bertambah,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Rabu (11/1).

Dia menerangkan, perhitungan ruang terbuka yang bisa diklaim kewilayahan basisnya dihitung dari lahan milik pemerintah daerah.

“Klaim Kota Bandung dari mulai pemerintahan Dada Rosada, itu ada di angka 17 sampai 20 persen RTH,” terang Dedi.

“Tapi itu kalau bahasa kami, lahannya bukan milik pemerintah tapi privat alias punya swasta atau perorangan,” lanjutnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, luas ruang terbuka pada 2021 mencapai 2.048,97 hektare alias baru mencapai 12,25 persen.

Persentase statistik tersebut, dihitung dari sejumlah lahan serta potensi, di antaranya seperti taman kota, kebun bibit, ruang pemakaman, jalur hijau, hutan konservasi hingga potensi ruang terbuka lainnya.

Sementara itu, mengutip dari laman rth.bandung.go.id, Kota Bandung saat ini memiliki ruang terbuka hijau dengan total luas sekiranya 1.700 hektare.

Idealnya, untuk kota dengan luas 16.729,65 hektare, Bandung harusnya mempunyai RTH sekira 6.000 hektare.

Menurut Dedi, guna mendukung terbentuknya RTH yang ideal, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus segera melakukan pengamanan serta pembelian lahan.

“Dalam konteks itu, pohon-pohon yang ada di pinggiran jalan tidak bisa disebut sebagai RTH,” ujarnya.

 

Pemkot Harus Berikan Perhatian Lebih terhadap RTH Kota Bandung

 

Dedi menjelaskan, pohon-pohon yang berdiri tegak di sejumlah titik jalan Kota Bandung mempunyai beragam jenis, sehingga fungsinya bukan sebagai RTH melainkan ada untuk penyerapan air, keindahan hingga memberikan kenyamanan ruang publik yang teduh.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan