JABAREKSPRES – Kabar gembira bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan, Pemerintah akan memberikan bantuan senilai Rp3 Juta bagi yang memenuhi persyaratan.
Hampir semua peserta BPJS kesehatan adalah pemegang kartu KIS, namun siapa yang berhak dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan dana gratis, tentu saja tidak semuanya.
Pemerintah mengklasifikasikan pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan dalam dua golongan, yakni BPJS mandiri dan BPJS PBI.
Yang masuk dalam kategori BPJS mandiri merupakan warga masyarakat yang dinilai mampu dan bisa membayar iuran kesehatannya sendiri, sementara BPJS PBI adalah mereka yang dinilai sebagai fakir miskin sehingga iuran kesehatannya dibayarkan oleh pemerinah.
Bagi pemegang kartu KIS BPJS PBI, biasanya mereka sudah masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sehingga terdaftar juga sebagai penerima bantuan dari pemerintah lainnya.
Beberapa bantuan tersebut diantaranya dari Program Keluarga Harapan (PKH), Program Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP) Bantuan Sosial Atensi Permakanan untuk Disabilitas dan Lansia Usia 75 tahun ke atas.
Dimana bila ditotal jumlah bantuan tersebut akan mencapai angka Rp3 Juta perorang.
Bantuan PKH merupakan bantuan bagi keluarga yang memiliki anak sekolah dan lansia. Sementara BPNT merupakan bantuan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Tahun ini pencairan BPNT dilakukan dalam dua jenis. Pencairan langsung tunai dan non tunai.
Dari namanya, BPNT merupakan bansos yang diberikan non tunai yakni berupa makanan mentah, hal ini dimaksudkan agar bantuan tidak disalahgunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp200.000 per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari hingga Maret.
Sementara pada bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.
Bantuan berikutnya adalah dari Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diperuntukkan kepada siswa yang telah memiliki kartu KIS PBI yang terdaftar di DTKS tahun 2023.
Berdasarkan jenjang pendidikan, siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp450 ribu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750 ribu, kemudian Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat menerima Rp1 juta.