JABAR EKSPRES — Jika dokumen-dokumen berkendaramu akan segera kedaluwarsa, kamu harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk mengurangi antrean, Polda Metro Jaya membuat layanan SIM Keliling Jakarta.
Jika kamu terlewat satu hari saja dalam perpanjangan SIM, kamu harus melakukan proses pembuatan SIM lagi dari awal di Satpas Daan Mogot. Maka dari itu, kamu harus mengecek masa berlaku SIM dan jadwal SIM keliling sesuai dengan domisili.
SIM sangat penting karena merupakan salah satu dokumen yang harus selalu kamu bawa ketika berkendara di jalan raya. Jika masa berlakunya akan segera habis, kamu harus memperpanjangnya melalui layanan mobil SIM Keliling yang telah Polda Metro Jaya sediakan.
Layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi pada pukul 8 pagi hingga pukul 2 siang waktu setempat.
Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM dengan membawa persyaratannya, yaitu dengan membawa SIM serta KTP asli yang sudah difotokopi.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80 ribu. Sedangkan, untuk biaya perpanjangan SIM C ialah Rp75 ribu.
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Kamis, 5 Januari 2023
Keempat titik SIM Keliling yang tersedia di hari ini semuanya mulai beroperasi pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang.
Jakarta Selatan:
Kampus Trilogi Kalibata (Jalan TMP Kalibata No.1, RT04/RW04, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760).
Jalan M. Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan
Jakarta Timur:
Mall Grand Cakung (Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13960).
Jakarta Barat:
Mall Citraland Grogol (Jalan Daan Mogot I, RT11/RW01, Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470).
LTC Glodok (Jalan Hayam Wuruk No. 127, RT1/RW6, Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11180).
Jakarta Pusat:
Kantor Pos Lapangan Banteng (Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710).