Catat! 7 Golongan Ini Tidak Bisa Daftar Program Kartu Prakerja 2023

JABAR EKSPRES – Informasi seputar program Kartu Prakerja 2023 dapat Anda simak dalam artikel ini, khususnya terkait deretan pekerjaan yang tidak bisa mendaftar di program Kartu Prakerja.

Menurut informasi di laman dashboard pendaftaran Prakerja bahwa program Kartu Prakerja akan dibuka kembali Januari 2023, sehingga bagi Anda yang memenuhi syarat dapat mengecek secara rutin di laman pendaftaran.

Namun, sebelum mendaftar perlu diketahui juga bahwa ternyata ada kurang lebih 7 pekerjaan yang tidak bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja 2023 yang telah dicanangkan pemerintah ini.

Hal ini tdiungkapkan dalam laman resmi Prakerja.go.id dan juga tertera dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Berikut adalah daftar pekerjaan yang tidak dapat mendaftar di program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

BACA JUGA: Cara Gratis di 2023 Dapat Uang Hingga Rp50.000, Cair ke Saldo DANA Hingga GoPay

Lalu siapa yang bisa mendaftar program Kartu Prakerja?

Mengutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2022, yang dapat mendaftar yaitu pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta program yang mendaftar juga perlu memenuhi persyaratan yaitu WNI berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam laman Prakerja di jelaskan bahwa dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut beberapa hal yang membuat pendaftar tidak bisa bergabung dalam gelombang :

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan