Rezekimu di Awal Tahun! Hanya Daftar Kartu Prakerja, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 4,2 Juta dari Pemerintah, Begini Caranya

Jabarekspres.com – Rezeki awal tahun 2023 menanti kamu. Hanya daftar kartu prakerja, kamu bisa dapat saldo DANA gratis Rp 4,2 juta dari pemerintah.

Untuk itu, simak penjelasan ini sampai tuntas jika kamu serius ingin mengetahui cara daftar kartu prakerja guna dapat saldo DANA gratis dari pemerintah.

Pemerintah memamg sengaja memberikan saldo DANA gratis hinggga Rp 4,2 juta untuk seluruh warga Indoensia melalui program kartu prakerja.

Tentunya kamu berpeluang besar dan memiliki hak yang sama untuk dapat DANA gratis dari pemerintah tersebut.

Kamu hanya daftar program kartu prakerja sudah dapat penghasilan saldo DANA di awal tahun 2023 ini. Kesempatan ini jangan sampai kamu lewati karena pendaftaran program penghasil uang itu kembali dibuka di awal tahun 2023.

Cara mendaftarnya pun sangatlah mudah karena tanpa harus bermain game online, undang teman atau nonton YouTube kamu sudah bisa dapat DANA gratis hingga Rp 4,2 juta.

Dan yang pasti DANA gratis dari pemerintah tersebut dijamin membayar dan sudah terbuti membayar karena sejatinya program penghasil uang dari pemerintah ini sudah berjalan sejak 2020 lalu.

Oleh sebab itu, kami sarankan kamu segera mendaftar kartu prakerja ini agar bisa dapat saldo DANA gratis langsung cair dari pemerintah.

 

Cara Daftar Kartu Prakerja 2023! Bisa Dapat Saldo DANA Gratis

 

Lantas bagaimana cara mendaftar kartu prakerja 2023 ini? Berikut pejelasan lengkapnya:

  1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id lewat handphone maupun komputer.
  2. Buat akun menggunakan email dan NIK.
  3. Masukkan data diri dengan jujur dan ikuti petunjuk pada layar.
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar
  5. Setelah lolos tes, klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

Sementara syarat pendaftaran kartu prakerja ini yaitu WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Syarat lainnya bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19, bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan