Buruh Tolak Perppu Ciptakerja yang Baru saja Disahkan Presiden

JabarekspresKalangan Buruh yang tergabung dari berbagai organisai mulai bereaksi dengan adanya pengesahan Perppu Cipta Kerja yang baru saja ditanda tangani oleh Presiden beberapa waktu lalu.

Serikat Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menolak dengan adanya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Perppu cipta kerja.

“Perpu tersebut sebagai turunan UUD Cipta Karya, peraturan pengganti per undangan-undangan, kalau saya menilai setelah membaca itu sama saja dengan UU cipta karya kluster ketenagakerjaan,” kata  Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat, Senin (2/1/23).

Menurutnya Perppu tersebut sangat merugikan buruh, “merugikan buruh dan pekerja tidak ada perlindungan bagi para pekerja,” jelasnya.

Saat ini Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sedang melakukan kajian di tingkat pusat, sembari menunggu instruksi untuk menggelar aksi penolakan.

“Langkah kami di lapangan masih menunggu instruksi dari pusat kaitan dengan kajian tentang Perpu tersebut,” ucap Dede.

Dede juga mengatakan, ada beberapa poin yang dinilai merugikan buruh. Seperti pengaturan waktu jam istirahat.

“Jam kerja istirahat satu Minggu bisa 2 kali libur itu masih tidak jelas Seperti apa, yang tadinya satu kali menjadi dua hari” jelasnya

Dede menegaskan, tidak hanya melakukan aksi penolakan pihaknya juga akan melakukan yudisial review.

“Sikap FSPMI jika merugikan teman teman buruh maka selain dari pada melakukan aksi kita juga akan melakukan yudisial review sesuai dengan kemampuan kita akan terus melakukan perjuangan perlawanan,” tegas Dede.

Saat ini, Perppu tersebut sedang dikaji oleh aliansi buruh Jawabarat, dan dalam waktu dekat akan ada aksi penolakan.

“semakin buruh ditindas, semakin buruh besar. Di Jabar sendiri kita akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini,”tutupnya. (mg1/yan).

Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja, Pinjaman Modal Tanpa Agunan, Buruh, Demonstrasi, Unjuk Rasa

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan