Sengera Penuhi Persyaratan Mu di Sini! Ada Bantuan Saldo DANA Gratis Rp 3 Juta dari Pemerintah, Cair Bulan Ini

Jabarekspres.com – Pemerintah terus memberikan bantuan saldo DANA gratis kepada masyarakat untuk meringankan beban perekonomian mereka.

Tak tanggung-tanggung, bantuan saldo DANA gratis kali ini sebesar Rp 3 juta yang informasinya akan dicairkan bulan ini, Januari 2023.

Buat kamu yang menginginkan bantuan saldo DANA gratis ini agar segera memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah.

Simak artikel ini sampai tuntas karena kami akan membagikan informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan pemerintah.

Gak usah undang teman, main game online atau nonton YouTube kamu bisa mendapatkan uang gratis Rp 3 juta dari pemerintah.

Persyaratannya pun cukup simple alias gak pake ribet untuk mendapatkan bantuan tersebut. Siapapun bisa dengan mudah untuk mendapatkan bantuan DANA gratis tersebut asalkan memenuhi persyaratan yang menjadi ketentuan pemerintah.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan tersebut, kamu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika namamu belum terdaftar dalam DTKS, kamu sekarang juga bisa mendaftar melalui RT/RW/kelurahan setempat.

Setelah mendaftar, pihak kelurahan akan menindaklanjuti melalui musyawarah kelurahan (Muskel). Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi oleh kepala daerah sebelum disahkan menjadi DTKS.

Selanjutnya daftar DTKS kamu akan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Setelah itu, kamu bisa cek namamu di DTKS. Kalian juga bisa cek daftar namamu di DTKS melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Atau KLIK DI SINI.

Cara Terima Bantuan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah

 

Jika sudah terdaftar DTKS maka kalian bisa mengusulkan diri sebagai penerima bantuan DANA gratis Rp 3 juta.

Setelah terdaftar DTKS, segera usulkan diri sebagai penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Penting diketahui bawah bansos pemerintah sebesar Rp 3 juta itu ditujukan kepada kalian yang sudah memliki Kartu Indoensia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain dapat bantuan DANA, kalian bisa berobat secara gratis jika sudah memiliki KIS PBI. Karena sejatinya, KIS PBI diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran, sehingga pemerintah menggratiskan iuran berobat. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan