Sekelompok Pemuda Ingin Terlihat Jagoan dengan Menyerang Warga, Malah Berujung Ancaman 10 Tahun Bui

Sementara itu, salah seorang pelaku ZF mengakui, aksi yang dilakukan bersama kelompoknya itu semata-mata hanya untuk mendapatkan eksistensi.

“Kami menunjukkan bahwa kami berani dan siap melakukan itu. Iya saya membawa sajam, baru kali ini saya melakukan. Saya kalau melakukan aksi begini menggunakan dua motor, pas kejadian saya berlima,” sebutnya.

 

Atas kejadian itu ke tiga pelaku tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juntco Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun bui alias penjara. (yud/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan