Kebijakan-Kebijakan PPPK dan CPNS Tahun 2023

JABAR EKSPRESKementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) akan mengadakan rekrutmen PPPK dan CPNS di tahun 2023 nanti.

Abdullah Azwar Annas selaku Menteri PANRB mengatakan bahwa proyeksi kebutuhan CPNS dan PPPK di tahun 2023 nanti akan mempertimbangkan usulan dari kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Dan selanjutnya formasi tetapnya akan diumumkan setelah melalui pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Kebijakan-Kebijakan Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023

  1. Memfokuskan pelayanan dasar, yaitu formasi guru dan tenaga kesehatan. Pemokusan ini merupakan bentuk penyelesaian masalah tenaga non-ASN secara optimal.
  1. Memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
  2. Merekrut CPNS dengan sangat selektif.
  3. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Menteri Anas mengatakan bahwa prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022. Profesi tertentu itu di antaranya hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lain termauk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2023 akan memfokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Menteri Anas juga mulai meminta instansi pemerintah untuk mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas.

Bagi kamu yang ingin mendaftar CPNS 2023, berikut persyaratannya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah mejalani pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah berhenti dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  5. Tidak pernah berhenti tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang Instansi Pemerintah tentukan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan