CATAT! Syarat Penerima Bansos PKH Agar Bisa Cair Tahun 2023

JABAR EKSPRES – Pada tahun 2023 Bansos PKH akan tetap menjadi program unggulan dari Kementerian Sosial.

Bansos PKH bertujuan sudah ada sejak tahun 2007 dan hingga kini tetap berlanjut. Tujuan utama dari program PKH untuk membantu penanggulangan kemiskinan.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang tergolong layak bantu secara sosial ekonomi.

Adanya PKH diharapkan para KPM (keluarga penerima manfaat) bisa menggunakan biaya tersebut untuk biaya kebutuhan pokok, pendidikan, dan lain sebagainya.

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan APBN 2023 untuk program bantuan sosial. Program PKH yang termasuk didalamnya akan menargetkan 10 juta KPM.

Jika berkaca pada tahun sebelum-sebelumnya pencairan PKH dilakukan pada triwulan pertama, yaitu antara Januari – Maret.

Apabila jadwal tersebut sama dengan tahuun sebelumnya maka pencairan tahap satu sudah bisa dilakukan antara bulan Januari – Maret.

Namun untuk waktu pencairan bisa saja setiap daerah berbeda, tergantung dari pengelolaannya. Hal tersebut disebabkan karena besarnya jumlah penerima.

Baca Juga: Kembali Cair! 7 Bansos 2023 Siap Disalurkan di Awal Tahun, Cek Segera

Setiap keluarga penerima manfaat diperkirakan akan mendapatkan uang dengan besaran Rp.1.500.000 juta sampai Rp.2.1000.000 juta

Adanya perbedaan nominal yang akan didapatkan tergantung dari kategori penerima. Pemerintah menggolongkan 2 penerima, yaitu:

KPM kategori pertama akan mendapatkan uang Rp.1500.000 juta. Syaratnya harus mempunyai dua anak usia 0 – 6 tahun.

KPM kategori kedua akan mendapatkan uang Rp.2.1.000.000 juta. Syaratnya harus mempunyai dua anak usia 0-6 tahun dan lansia.

Baca Juga: Resmi! Aturan Baru Kartu Prakerja 2023, Insentif Naik dan Pendaftaran Bisa Offline

Jika kamu memenuhi syarat tersebut, maka kamu layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Namun jika kamu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan PKH maka kamu tidak perlu khawatir, karena pemerintah menyediakan banyak bansos.

Bansos lain yang bisa coba kamu dapatkan diantaranya Prakerja, BLT, PIP, dan masih banyak lainnya.

Demikian informasi mengenai bansos Program Keluarga Harapan 2023.

Pantau terus informasi terbaru mengenai bantuan sosial dan bantuan langsung tunai lainnya di Jabarekspres.com, karena informasi terbaru akan selalu dipublikasikan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan 7 Bansos 2023 Dengan Anggaran Rp 479 Triliun, Ada PKH?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan