Pemerintah Cairkan Bantuan Saldo DANA GRATIS hingga Rp 2,4 Juta, Cek DISINI

JABAREKSPRES – Kini setiap orang berpeluang mendapatkan bantuan saldo DANA gratis hingga Rp 2,4 juta dari pemerintah, jadi langsung saja Anda daftar menggunakan link di artikel ini.

Anda bisa menjadi salah satu orang yang berhasil mendapatkan bantuan berupa saldo DANA gratis sebesar Rp600.000 selama 4 bulan berturut-turut dari pemerintah.

Kemudian, Anda juga dapat mentransfer saldo DANA ke rekening pribadi Anda tanpa dipotong biaya administrasi karena DANA menawarkan 10x gratis biaya administrasi untuk semua bank.

Jadi, e-wallet DANA ini benar-benar bermanfaat untuk semua orang dan juga menawarkan banyak keuntungan bagi penggunanya.

Lalu bagaimana cara mendaftar bantuan saldo DANA tambahan dari pemerintah? Baca artikel ini sampai selesai karena link pendaftaran akan disematkan di bagian bawah artikel.

Perlu diketahui bahwa bantuan dana tambahan ini dibayarkan 4 bulan berturut-turut sedangkan insentif bulanannya adalah Rp600.000.

Setelah Anda menyelesaikan pelatihan yang tersedia, saldo DANA Anda akan ditransfer langsung ke akun e-wallet Anda.

Nama program bantuan tersebut bernama Kartu Prakerja yang akan diluncurkan gelombang terakhirnya pada awal tahun 2023.

Jangan sampai ketinggalan karena Anda bisa mendapatkan 2,4 juta rupiah gratis yang dibayarkan sebesar 600.000 rupiah selama 4 bulan kedepan.

Insentif yang Anda dapatkan dengan cara ini bisa digunakan untuk biaya hidup atau tabungan masa depan Anda, bahkan ada insentif tambahan lainnya untuk pelatihan online.

Sebelum bergabung, pelamar harus memenuhi beberapa syarat untuk lolos tahap seleksi. Inilah syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun. 2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  2. Pencarian Kerja, PHK Karyawan/Pejabat.
  3. Pekerja/pegawai yang perlu meningkatkan keterampilan kerja, seperti pekerja berlebihan dan pengangguran, termasuk pengusaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19.
  5. Tidak ada pejabat pemerintah, pengurus dan prajurit DPRD, ASN, TNI atau Polri. 7. Kepala Desa dan Perangkat Desa Non BUMN atau BUMD dan Pengelola/Penasihat/Panitia Pengendali.
  6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat didaftarkan pada kartu keluarga untuk kartu kerja sebelumnya.

 

Anda dapat menemukan tautan pendaftaran dengan mengklik DISINI. Ingatlah untuk membaginya dengan orang yang Anda cintai sehingga mereka dapat mendaftar juga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan