Masih Dibuka, Cek Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 Sekarang!

JABAR EKSPRES — Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, tanggal 21 Desember pemerintah resmi membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudahkah kamu mendaftar? Jika belum, kamu bisa melihat syarat daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 di sini.

Menurut pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis kali ini untuk beberapa penempatan. Di antaranya ialah kantor pusat BKN, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan kantor regional I-XIV BKN.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP Sasono Adi, mengatakan dalam keterangan resmi. “Kami mengundang para peseta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total terdapat 65 formasi,” Sabtu (24/12/2022).

Syarat Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI dan Kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun dari Kepolisian
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya
  • Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  • Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
  • Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan khusus

Memenuhi persyaratan khusus sesuai masing-masing jabatan fungsional yang dilamar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan