Diberitakan sebelumnya, bahwa jajaran DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan evaluasi terhadap kehadiran sepeda listrik berbayar Beam.
Bukan tanpa sebab, hal itu lantaran maraknya persoalan minimnya halte atau lahan parkir sepeda listrik berwarna ungu tersebut, sehingga berdampak pada sepeda yang terparkir sembarangan.
Meski baru-baru ini pihak pengelola PT. Beam sudah berupaya menyediakan titik parkir, namun hal itu dinilai malah memantik persoalan baru. Pasalnya, titik tempat parkir yang dibuat oleh pengelola berada di badan trotoar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto mengatakan, hal itu dianggap menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Menurutnya, halte atau tempat parkir sepeda listrik Beam telah menyalahi perda terkait fungsi trotoar atau pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Terlebih, pihak BEAM membangun tempat parkir baru di trotoar yang berlokasi di depan gedung DPRD Kota Bogor tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan.
“Di pasal 1 Perda Tibum jelas berbunyi bahwa trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Bukan untuk parkir sepeda listrik,” ungkapnya kepada wartawan pada Senin, 19 Desember 2022.
Dia membeberkan, sedangkan ketentuan lainnya terkait Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman dan fasilitas umum lainnya telah diatur didalam pasal 5 sampai pasal 9.
Pihaknya menekankan agar Pemkot Bogor khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera mengevaluasi Beam.
“Karena banyak aduan dari masyarakat bahwa para pengguna Beam juga sering meninggalkan kendaraannya di sembarang tempat, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya,” tukasnya. (yud/yan)