Dari Pemerintah Bagi-Bagi Rezeki Lewat Saldo DANA GRATIS Nih!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
  4. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  6. Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
  7. Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  8. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan