- Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
- Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.
Dari Pemerintah Bagi-Bagi Rezeki Lewat Saldo DANA GRATIS Nih!
