Kabar Baik! RP 80 Juta Insentif Mobil Listrik Dari Pemerintah

JABAR EKSPRES – Mulai tahun depan harga mobil dan motor listrik akan semakin murah berkat rencana pemberian insentif dari pemerintah. Lalu, berapa si insentif mobil dan motor listrik yang pemerintah berikan dan bagaimana perkembangannya saat ini di Indonesia?

Rencana pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik nampaknya akan segera terlaksana di tahun depan. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sebuah pernyataan di YouTube Sekretariat Negara, Rabu (14/12/22).

Sementara itu, aturan mengenai pemberian insentif kepada produsen kendaraan listrik yang menggunakan baterai ini telah tercantum dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Terkait pemberian insentif kendaraan listrik baik motor dan mobil, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta. Sementara insentif sebesar Rp40 juta akan diberikan untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.

Perlu kamu ingat, insentif kendaraan listrik ini tidak berlaku untuk seluruh model, melainkan apabila merek tersebut memiliki pabrik di Indonesia. Sejauh ini, untuk mobil listrik yang diproduksi di Indonesia, ada Hyundai Ioniq dan Wuling Air ev. Sementara untuk mobil hybrid, ada Kijang Innova Zenix hybrid, Wuling Almaz Hybrid, dan Suzuki Ertiga Hybrid, dan untuk motor ada Yamaha E01.

Pemerintah berencana memberikan insentif ini agar harga mobil dan motor listrik dapat lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Tujuan subsidi pembelian ini untuk memikat daya beli masyarakat Indonesia agar beralih ke kendaraan elektrifikasi yang lebih ramah lingkungan.

Juga untuk mencapai target Indonesia di 2060 dengan sebutan Zero Emission, adanya insentif ini harapannya dapat membuat produsen memproduksi mobil maupun motor listriknya di dalam negeri. Sehingga, mobil dan motor listrik semakin banyak yang berlabel ‘Made in Indonesia’.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap populasi kendaraan listrik di Indonesia per September 2022 sudah lebih dari 25 ribu unit. Data ini tidak termasuk hybrid atau lainnya. Lebih detail, setidaknya terdapat 21.668 unit motor listrik dan 3.317 unit mobil listrik di Indonesia.

 

Selain itu, jumlah kendaraan roda tiga berbasis listrik adalah sebanyak 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang berjumlah 6 unit.Data ini Kemenperin ambil berdasarkan registrasi kendaraan listrik berbasis baterai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2015 hingga September 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan