Alokasinya itu pun untuk 4 bulan sekali yaitu dari bulan September, Oktober, November, dan juga Desember sebesar 500.000.
Kemudian yang 300 ribu rupiah khusus untuk pendamping sosial PKH yang melakukan kegiatan survei ataupun asesment terhadap calon keluarga penerima manfaat penerima bantuan RST rumah segera terpadu dari Kemensos.
Jadi yang 800.000 itu untuk pendamping sosial PKH.