Siapkan NIK! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

JABAR EKSPRES – Bagi masyarakat Indonesia yang berminat mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif Rp4,2 juta dari pemerintah, segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023 dengan skema normal dan insentif yang lebih besar.

Skema normal Kartu Prakerja tahun 2023 tersebut akan berfokus pada peningkatan skill para peserta, sehingga insentif pelatihan akan dinaikkan menjadi Rp3,5 juta dan pilihan pelatihan juga akan lebih beragam.

Kabar baiknya, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk program ini dilanjutkan di tahun depan.

Sehingga, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 sudah dipastikan akan dibuka di tahun 2023.

Program Kartu Prakerja tahun 2023 ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat.

Berdasarkan peraturan di tahun lalu, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 di tahun 2023.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh Pendidikan formal seperti sekolah atau kuliah.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK.
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI atau Polri.
  • Bukan merupakan kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh mendaftar Kartu Prakerja.

Jika Anda sudah dirasa memenuhi syarat tersebut, Anda bisa langsung daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023.

Pendaftaran akan dibuka oleh pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja secara serentak selama 3-5 hari di link resmi www.prakerja.go.id.

Meski pendaftaran belum dibuka, tidak ada salahnya Anda menyimak cara daftar menggunakan NIK KTP di link resmi.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja untuk daftar gelombang 48 di tahun depan.

  1. Akses link resmi Kartu Prakerja prakerja.go.id.
  2. Lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar Sekarang” di pojok kanan atas.
  3. Isi nama lengkap, alamat email dan password pada kolom tertera.
  4. Cek email masuk dari Kartu Prakerja untuk aktivasi akun.
  5. Pembuatan akun Kartu Prakerja sudah berhasil.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan