Bukti Potong Pajak dan Inovasi e-Bupot

Agar bukti potong yang telah dibuat pemotong pajak itu dapat dikreditkan, maka semua bukti potong tersebut harus dilaporkan oleh pemotong pajak dalam SPT Masa dan/atau SPT tahunan.

Penerapan e-Bupot

Peranan bukti potong yang demikian penting tersebut masih banyak yang belum disadari oleh wajib pajak baik dari pihak pemotong maupun pihak yang dipotong. Hal ini terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang berkonsultasi atau meminta sosialisasi tentang bukti potong.

Untuk meningkatkan layanan, pada 2017 lalu, DJP membuat aplikasi berbasis web di situs www.pajak.go.id untuk memudahkan pemotong pajak dalam membuat bukti potong secara elektronik (e-bupot). Sebagai tahap pertama, pembuatan ebupot dilakukan untuk jenis  pajak PPh pasal 23/26. Tak hanya membuat e-bupot, aplikasi ini juga menyediakan fitur pembuatan SPT Masa PPh 23/26 secara elektronik.

Wajib pajak yang menggunakan e-bupot mendapat banyak kemudahan, di antaranya karena berbasis web, aplikasi ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja asal terdapat koneksi internet. Pemotong pajak dapat dengan mudah membuat bukti potong dan membuat SPT masa PPh dan melaporkannya secara online. Pemotong pajak juga tak perlu menginstall aplikasi desktop dan bisa meringankan beban administrasi.

Berbagai kemudahan tersebut membuat DJP terus melakukan pengembangan ebupot. Sejak PER-04/PJ/2017 ditetapkan pada 31 Maret 2017, secara bertahap aplikasi ebupot diujicobakan di beberapa tempat dengan wajib pajak pemotong tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

Dalam KEP-269/PJ/2020, implementasi penggunaan ebupot PPh 23/26 berlaku bagi wajib pajak yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan terdaftar di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama serta berlaku mulai masa Agustus 2020.

Selain itu, kewajiban membuat e-bupot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tak lagi berstatus sebagai PKP.  Dalam hal wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban berdasarkan KEP-269/PJ/2020, keharusan membuat e-bupot dan SPT PPh 23/26 diterapkan sejak masa pajak wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

Penerapan e-bupot kemudian berlanjut ke instansi pemerintah. Melalui PER-17/PJ/2021, sejak masa September 2021, seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk membuat e-bupot unifikasi dan e-bupot PPh 21 instansi pemerintah. Dengan mengakses e-bupot ini, instansi pemerintah tak hanya bisa membuat bukti potong/pemungutan pajak, tetapi sekaligus membuat dan melaporkan SPT Masa bagi instansi pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik melalui laman DJP.

Tinggalkan Balasan