Jawab Nyinyiran Netizen, Deddy Corbuzier Kembalikan Gaji Letkol Tituler pada Negara

JABAREKSPRES – Kehebohan netizen yang mempermasalahkan gaji yang diterima Deddy Corbuzier paska diangkat sebagai Letkol Tituler, akhirnya dijawab langsung oleh sang master.

Melalui akun Twitter miliknya, Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gajinya sebagai Letkol Tituler.

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apa pun sebagai tituler,” ujar Deddy Corbuzier.

Dia bahkan mengaku akan mengembalikan secara keseluruhan gaji termasuk tunjangannya untuk negara, dengan pertimbangan masih banyak orang lain yang membutuhkan dibanding dirinya.

“Saya balikkan ke negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” cetus Deddy Corbuzier soal gaji Letkol Tituler.

Hal itu dibenarkan oleh Juru bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan bahwa Deddy Corbuzier akan mengembalikan tunjangan yang diperuntukkan kepadanya sebagai Letkol Tituler kepada negara.

Karena pengangkatan Deddy dilakukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI, maka gaji tersebut akan dikembalikan ke Kemenhan.

“Dia mengembalikannya kepada negara, dalam hal ini Kemhan dan TNI,” kata Dahnil.

Sesuai Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959, pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler membuatnya berhak mendapatkan fasilitas berupa gaji melalui honorarium.

Meski demikian, hingga saat ini belum dirinci berapa besaran gaji yang akan didapatkan oleh Deddy Corbuzier setelah menerima pangkat tituler.

Mengutip pasal 29 ayat 2 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan pangkat Tituler mendapatkan “administrasi terbatas” selama memangku jabatan keprajuritan.

Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa:

a. Penghasilan Prajurit

1. Tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga

2. Tunjangan Jabatan.

b. Rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit

c. Dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit

Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan