BOGOR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan penghargaan kepada Kota Bogor sebagai Kota Peduli HAM pada puncak peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12).
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, atas penghargaan itu menjadi dorongan Kota Bogor untuk terus menguatkan kebersamaan dalam keberagaman serta pemenuhan hak-hak dasar manusia.
“Bagi kami tidak ada jalan mundur kecuali terus menguatkan komitmen, menambah komitmen, menyempurnakan komitmen untuk memenuhi hak dasar dari warga. Kami menempuh semua jalan untuk terus melakukan perbaikan. Alhamdulillah hari ini langkah-langkah itu diapresiasi,” ungkapnya dikutip Selasa, 13 Desember 2022.
Diketahui, Kota Bogor sendiri mendapatkan poin 79 dengan kriteria Peduli HAM yang dinilai oleh Kemenkumham RI.
Parameter penilaian meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik, hak atas perumahan yang layak, hak atas perempuan dan anak, dan implementasi aksi HAM 2021.
Bima Arya berharap, apa yang sudah dikuatkan bisa terus diimplementasikan oleh jajaran perangkat daerah Kota Bogor dan pemimpin selanjutnya.
“Kita berharap pondasi yang sudah dikuatkan ini terus dilanjutkan oleh Penjabat Wali Kota maupun Wali Kota pengganti saya. Dan yang lebih penting lagi, warga harus bisa merasakan bahwa memang betul-betul lebih baik semua yang dilakukan oleh pemerintah kota,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, Pemkot Bogor terus meningkatkan capaian Aksi HAM dengan mengembangkan sinergi dan mengukur hasil kinerja dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakan HAM di Kota Bogor.
“Dalam setiap laporan yang kami sampaikan, Kota Bogor selalu memenuhi kriteria. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam bentuk implementasi pemajuan HAM di Kota Bogor itu setiap saat dilakukan bersama-sama seluruh perangkat daerah,” jelasnya.
Dia mengaku, bahkan sejumlah regulasi yang dihasilkan juga berbasis HAM dengan merujuk Permenkumham Nomor 77/2021.
“Permenkumham Nomor 77/2021 yang menjadi dasar kita menerbitkan produk hukum yang berbasis HAM. Hak dasar warga semuanya kita lakukan secara bertahap dan konsisten. Termasuk penyelesaian persoalan GKI Yasmin masuk dalam penilaian,” bebernya