Terlalu Lama Berada Di Rest Area, Dapat Menyebabkan Kartu E-Toll Kadaluarsa

Jabarekspres.com- Bagi para pengguna jalan tol, perlu diketahui bahwa kartu e-toll bisa kadaluarsa apabila para pengguna terlalu lama saat berada di rest area atau di jalan tol.

Kartu e-toll memiliki batas waktu maksimal saat berada di jalan tol, apabila melebihi batas waktu maka kartu e-toll menjadi kadaluarsa.

Batas waktu yang tersedia juga beebeda-beda sesuai dengan jarak tempuh yang diambil.

Diketahui bahwa batas waktu maksimal dihitung dua kali lipat dari masa tempuh.

Jika tol Cipularang memiliki jarak tempuh sejauh 54 hm, dan tol ditempuh dengan waktu 90 – 120 menit waktu normal, maka batas waktu maksimal untuk tol Cipularang yaitu sekitar 240 menit. Jika perjalanan melebihi batas waktu maksimum tersebut, maka kartu e-toll akan kadaluarsa.

“Penentuan waktu perjalanan maksimum adalah berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali dari waktu tempuh normal,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu.

Jika kartu e-toll kadaluarsa, pengguna tidak bisa keluar dari jalan tol karena terhenti di gerbang tol karena kartu yang kadaluarsa.

Kartu e-toll yang kadaluarsa disini bukan berrti tidak dapat digunakan kembali, tetapi hanya untuk perjalanan selama itu tidak bisa digunakan. Untuk saldonya sendiri akan tetap utuh tanpa terpotong sedikit pun.

Apa yang perlu dilakukan apabila kartu e-toll yang digunakan kadaluarsa?

  1. Tetap tenang
  2. Tekan tombol bantuan pada gerbang tol
  3. Tunggu sampai petugas tol datang untuk memberi bantuan dan menyelesaikan transaksi anda di gerbang tol.
  4. Jika kartu kadaluarsa, pengguna tidak akan dikenakan denda atau pun sanksi.

Jika berfikir untuk mengemudi dengan kecepatan yan tinggi untuk menghindari kartu e-toll kadaluarsa, maka anda salah besar.

Berkendara dengan kecepatan tinggi di jalan tol dapat menyebbakan anda mendapat penilangan. Atutran mengenai kecepatan berkendara di jalan tol sendirii tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

  1. Paling rendah 60 (enam puluh) km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
  2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) km per jam untuk jalan antarkota.
  3. Paling tinggi 50 (lima puluh) km per jam untuk kawasan perkotaan.
  4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) km per jam untuk kawasan permukiman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan