JabarEkspres.com – Cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah.
Saat ini pemerintah telah mengaktifkan Analog Switch off (ASO) hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga bagi Anda yang masih menggunakan TV analog sangat perlu perangkat tambahan seperti Set Top Box (STB).
Set Top Box (STB) tersebut merupakan perangkat yang dapat membantu menemukan sinyal digital pada TV analog.
Klu Bisa Utk PemBagian Set Top Box Nya Jgn TerLalu Lama,Ya Tks🙏🙏🙏