JABAR EKSPRES- Bincang-bincang soal upah minumun kerja, mentri ketenagakerjaan (Permenaker) menetapkan bahwa upah minimum kerja di Indonesia naik hingga 10 %. Hal ini sesuai dengan peraturan permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.
Banyak artikel yang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum 2023 ini tidak melonjak terlalu tinggi, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun hal ini telah disepakati oleh pihak-pihak perusahaan dan juga investor.
Kenaikan Upah minimum ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan menegakan keadilan. Baik bagi para pengusaha maupun buruh. Karena itu, keduanya harus saling menguntungkan. Karena kita juga tau bahwa masing-masing dari mereka juga sama-sama saling membutuhkan. Sehingga keduanya bisa lebih bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan.
Namun untuk upah minimum kota Bandung sendiri telah disepakati naik sebesar 9,65 persen. Kesepakatan ini telah diungkapkan oleh wali Kota Bandung. Yana merasa angka ini cukup rasional untuk ditetapkan, dan berharap bahwa angka ini dapat dipertanggung jawabkan oleh Bersama.
Maka dengan kenaikan 9,65 persen ini, upah minimum kota bandung pada tahun 2023 naik menjadi Rp. 4.139.134,84. Jika dihitung dari upah minimum sebelumnya , kota Bandung memilki upah minimum sebesar 3.77.860.78. sehingga kenaikan nya sebesar Rp. 364.274.065.
Tidak hanya Kota Bandung, beberapa wilayah di Jawa barat juga mendapatkan kenaikan upah minimum sampai 4 juta. Berikut adalah daftar 5 daerah sealin kota bandung yang diprediksi memilki upah minimum diatas 4 juta.
- Bandung Barat
Jika upah minimum kerja naik dan di sahkan maka pada 2023 nominal nya akan berubah dari Rp. 3.248.283,28.menjadi Rp. 4.125.675,67
- Kabupaten Karawang
Pemerintah kabupaten karawang merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 nai sebesar 10 %, maka jika hal tersebut disepakati UMK Karawang akan berubah dari Rp. 4.798.312 menjadi Rp. 4.798.312
- Kota Depok
Pemerintah depok mengusulkan untuk menaikan UMK sebesar 7 persen. Maka jika di ha ini disepakati. UMK Kota Depok akan berubah dari Rp. 4.377. 231 menjadi Rp. 4.683.637
- Kabupaten Bekasi
Pemerintah kota Bekasi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,2 persen. Hal ini akan membuat UMK di Depok berubah dari Rp. 4.791.843 menjadi Rp. 5.137.575
- Kota Bogor
Kota Bogor mengusulkan kenaikan UMK sebesar 7,14 persen. Saat ini UMK Bogor sebesar Rp. 4.330.249 dan akan berubah menjadi Rp. 4.639.429