JABAR EKSPRES- Bincang-bincang soal upah minumun kerja, mentri ketenagakerjaan (Permenaker) menetapkan bahwa upah minimum kerja di Indonesia naik hingga 10 %. Hal ini sesuai dengan peraturan permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum.
Banyak artikel yang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum 2023 ini tidak melonjak terlalu tinggi, jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun hal ini telah disepakati oleh pihak-pihak perusahaan dan juga investor.
Kenaikan Upah minimum ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan menegakan keadilan. Baik bagi para pengusaha maupun buruh. Karena itu, keduanya harus saling menguntungkan. Karena kita juga tau bahwa masing-masing dari mereka juga sama-sama saling membutuhkan. Sehingga keduanya bisa lebih bersinergi dalam mewujudkan kesejahteraan.