Jabarekspres – Dalam waktu satu tahun terakhir Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan sebanyak 6-7 orang yang terkait dengan kekerasan, Rudapaksa dengan pelecehan seksual
Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda AM Zalukhu mengakui, dalam setahu terakhir banyak kasus-kasus kekerasan, pelecehan seksual dan rudapaksa terjadi di wilayah hukum Klapanunggal.
Berbagai macam kasus ini sudah banyak diselesaikan, ada yang lanjut sampai ke meja hijau dan ada juga yang diselesaikan secara kekeluargaan dengan di mediasi.
“Tapi sebenarnya lebih banyak, itu yang kita tangani, kebanyakan diselesaikan cara mediasi dengan keluarga,”tungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Erwin Suriana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait dengan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang kakek di Klapanunggal dan akan melakukan pendampingan kepada korban.
“Alhamdulillah pihak kepolisian sudah cepat bertindak dengan mengamankan pelaku. Rencananya kami akan mendampingi korban dalam pemeriksaan kesehatan anak tersebut terutama dari psikis yang bersangkutan,” ujarnya.
KPAD mendorong pihak berwajib untuk memproses hukum pelaku semaksimal mungkin dan berharap peran keluarga dalam pengawasan anak harus semakin ditingkatkan serta tidak membiarkan anak dibawa begitu saja, sekalipun oleh orang yang sudah dikenal dekat.
Disisi lain adanya rumah atau bangunan kosong yang sering ditinggal pemiliknya menjadi perhatian semua pihak agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan berniat jahat.
“Kerukunan lingkungan perlu dijaga dan dipelihara sebagai langkah antisipasi maraknya kejahatan, termasuk pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak,”pungkasnya.
Sebelumnya pihak Polsek Klapanunggal telah mengamankan seorang pria beruusia lanjut dengan inisial M yang telah melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi lantaran pelaku ingin menyampaikan hasratnya karena tepengaruh menonton video porno.
Pelaku, melakukan aksi bejatnya kepada anak di bawah umur di rumah kosong yang berada tidak jauh dari anak itu tinggal. (sfr/yan).