Cara Menghitung 40 hari hingga 1000 hari Kematian, Jangan Sampai Salah

JABAREKSRPES. COM – Peringatan kematian seseorang ternyata menjadi tradisi dibeberapa masyarakat adat di Indonesia. Ada yang memperingatinya dihari ke 3, ke 7, ke 40, ke 100 hingga ke seribu. Berikut cara menghitung peringatan kematian 40 hari hingga 1000 hari, berdasarkan adat masyarakat Jawa.

Tradisi peringatan kematian dimasing-masing wilayah masyarakat adat berbeda, ada yang memperingat kematian dengan menggelar pengajian atau selamatan, ada yang menggelar pesta besar-besaran hingga menyembelih hewan ternak untuk dimakan bersama-sama.

Adapula yang hanya mengirim doa kepada arwah keluarga yang meninggal. Namun dari banyaknya tradisi tersebut, ada sebuah filosofi kuat yang menjadi persamaan dari setiap tradisi tesebut, yakni adanya kebersamaan keluarga dari berkumpulnya semua anggota keluarga dari orang yang meninggal.

Salah satu yang masih melestarikan tradisi tersebut adalah masyarakat adat Jawa. Hingga kini masih berkembang tradisi peringatan kematian yang juga sering disebut dengan tahlilan.

Biasanya akan diselenggarakan tiap hari ke 1 – 7 hari, 40 hari hingga 1000 hari dari hari kematian salah satu anggota keluarga.

Dilansir dari Fokus Muria, berikut ini cara menghitung hari peringatan kematian.

1. Menghitung 3 harinya

Cara menghitungnya adalah dengan menyertakan hari kematian dalam hitungan. Misalnya meninggal pada hari senin, maka hitungan akan dimulai dari hari senin sebagai hari pertama, lalu berikutnya hari selasa dan rabu, maka selamatan bisa dilaksanakan hari rabu malamnya.

2. Menghitung 7 harinya

Sama halnya dengan menghitung 3 hari, menghitung peringatan 7 hari maka harus menyertakan hari kematian sebagai hari pertama. Misal meninggal pada hari senin maka akan dihitung selama 7 hari dari hari senin tersebut. Sehingga selamatan bisa di lakukan pada hari sabtu malam minggu.

3. Menghitung 40 harinya

Di hitung 1 bulan penuh di tambah 3 hari, misal hari kematian pada hari Sabtu pahing, maka dihitung sampai Sabtu Pahing lagi trus di tambah 3 hari yaitu Minggu, Senin, Selasa Kliwon malam Rabu itu pas 40 harinya.

4. Menghitung 100 harinya

Contoh: di hitung dari bulan matinya sampai 3 bulan di tambah 10 hari lebih tepatnya 4 bulan di hitung mulai hari 1 di bulan ke 4 sampai 10 hari dan di cocokkan dengan hari dan pasaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan