Lowongan Kerja di KPU Sebagai Petugas PPKS, PPS dan KPPS, Syarat Cuma Izajah SMA Loh!

Jabarekspres.com – Bagi kalian yang ingin menjadi petugas pemilu 2024, lowongan kerja di KPU sekarang sudah dibuka.

Lowongan kerja di KPU ini akan ditempatkan sebagai anggota Panitian Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) dan Panitian Pemungatan Suara (PPS).

Lowongan kerja di KPU ini dibuka secara serentak di Indonesia yang pendaftarannya dibuka pada 20 November hingga 16 Desember 2022 mendatang.

‘’Pendaftaran ini dibuka serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kota/Kabupten setempat,’’ kata Hasyim Asya’ri.

Recuitmen ini harus disampaikan kepada publik agara pemenuhan tenaga PPK dan PPS dapat terpenuhi secara teknis.

Sementara itu, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 sudah dilakukan sosialisasi agar kesempatan ini dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik,” katanya.

Berdasarkan PKPU Nomer 36 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS ini.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mendaftar lowongan kerja si KPU sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Anggota PPK, PPS dan KPPS adalah WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Calon anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki usia minimal 17 tahun
  3. Fotocopy KTP
  4. Pendidikan minimal SMA sederajat dengan bukti Fotocopy izajah yang sudah dilegalisir.
  5. Berdomisili di wilayah bersangkutan.
  6. Harus setia kepada Pancasila.
  7. Memiliki Integritas, Jujur dan Adil.
  8. Bukan sebagai anggota Parpol dengan pernyataan surat sah atau sudah menyatakan keluar selama 5 tahun.
  9. Bukan sebagai tim sukses atau tim kampanye Parpol
  10. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika dengan bukti surat dari rumah sakit atau klinik.
  11. Tidak pernah dipenjara yang dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan.
  12. Tidak pernah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU.
  13. Belum pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS selama dua periode.
  14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan menjadi petugas PPK, PPS dan KPPS  bisa mendaftarkan diri secara online di website siakba.kpu.go.id

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan