Lowongan Kerja di KPU Sebagai Petugas PPS dan PPS Boleh dari Kalangan Mahasiswa

JAKARTA – Bagi kalian yang berstatus mahasiswa, lowongan kerja di KPU sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) layak menjadi pertimbangan.

Lowongan kerja di KPU saat ini membutuhkan tenaga-tenaga energik dari kalangan mahasiswa agar terlibat dalam sejarah di pestata demokrasi lima tahunan itu.

Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri mengatakan, lowongan kerja di KPU sebagai anggota KPPS dan PPK ini masih terkait dengan program merdeka belajar kampus merdeka.

Menurutnya, dengan melibatkan mahasiswa masih memiliki porsi untuk kerja pratik mapun magang. Dan selama ini banyak para mahasiswa yang magang di kantor-kantor KPU.

“Jadi di berbagai tempat mahasiswa-mahasiswa magang praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia,” ujar Ketua KPU Hasyim Ashari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Kebutuhan tenaga muda dari kalangan mahasiswa ini merupakan hasil evaluasi dari pengalaman pemilu 2019 lalu. Dimana saat itu ada 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 lainnya sakit.

Petugas KPPS waktu itu mayoritas sudah berumur 50 tahun ke atas sehingga terjadi kelelahan dan sakit.

‘’KPU saat ini butuh petugas yang sehat secara jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan surat keterangan medis,’’ kata Hasyim.

Untuk itu sebagai tindak lanjut untuk perekrutan petugas KPPS, KPU mengajak generasi muda milenial untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu.

Untuk persyaratan terbilang sangat mudah, bagi yang mendaftar cukup melampirkan izajah SMA, KTP dan berdomisili di kampung halamannya masing-masing.

Untuk melancarkan rekuitmen lowongan kerja di KPU ini, sudah melakukan sosialisasi ke kampus-kampus  agar para mahasiswa dapat ikut berpartisipasi.

‘’Jadi nanti ada semacam kuota di setiap kampus, ada penugasan di KPPS yang akan diisi temen-temen mahasiswa,” jelasnya.

Untuk pendaftaran sendiri dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022 dengan mendaftar secara online di https://siakba.kpu.go.id/.

Adapun untuk persyaratan pendaftaran petugas PPS dan KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Anggota PPK, PPS dan KPPS adalah WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Calon anggota PPK, PPS dan KPPS memiliki usia minimal 17 tahun
  3. Fotocopy KTP
  4. Pendidikan minimal SMA sederajat dengan bukti Fotocopy izajah yang sudah dilegalisir.
  5. Berdomisili di wilayah bersangkutan.
  6. Harus setia kepada Pancasila.
  7. Memiliki Integritas, Jujur dan Adil.
  8. Bukan sebagai anggota Parpol dengan pernyataan surat sah atau sudah menyatakan keluar selama 5 tahun.
  9. Bukan sebagai tim sukses atau tim kampanye Parpol
  10. Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika dengan bukti surat dari rumah sakit atau klinik.
  11. Tidak pernah dipenjara yang dibuktikan dengan surat keputusan pengadilan.
  12. Tidak pernah mendapatkan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU.
  13. Belum pernah menjabat sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS selama dua periode.
  14. Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan