Ini Dia, Aset Irfan Suryanegara yang Disita Bareskim Polri

JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah aset milik Irfan Suryanegara yang diduga hasil tindak kejahatan disita oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri.

Dugaan kasus penipuan dilakukan Irfan Suryanega dilatarbelakangi penggelapan bisnis SPBU.

Barang bukti hasil tindak kejahatan itu akan diiserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Musda DPD Demokrat Jabar Akan Digelar, Irfan Suryanegara Dapat Banyak Dukungan

‘’Nanti setelah berkas diberikan ke Kejagung akan segera dilakukan penuntutan di persidangan,’’ kata Kabag Penum Mabes Polri Nurul Azizah kepada wartawan, jumat malam (11/11).

Bareskim Pori juga telah melakukan koordinasi bersama Penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi ini untuk melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan. Sehingga ditemukan tujuh rekening dari berbagai bank.

BACA JUGA: Irfan Suryanegara, Mantan Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Faktanya!

‘’Tujuh rekening ini diduga digunakan oleh tersangka dan telah diblokir,’’ ujar Nurul.

Kemudian Pengadilan Negeri Bandung telah menyita aset berupa Rumah Mewah di Komplek Setra Duta yang diduga hasi kejahatan yang dilakukan Irfan Suryanegara bersama Istrinya.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) dengan berkoordinasi BPN Sukabumi, PN Cibadak Sukabumi menyegel dua SPBU yang berada di Sukabumi di Jalan Suryakencana, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Begini, Gaya Irfan Suryanegara Ketika Kritisi Ridwan Kamil Terkait Sekolah Gratis

Kemudian SPBU Cikidang, Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Untuk Diketahui Irfan pernah menjabat sebagai Ketua  DPRD Jawa Barat pada Periode 2014-2019.

Selain sebagai Ketua dewan, Irfan juga dikenal memiliki berbagai lini bisnis sebagai kontraktor.

Irfan Juga pernah menjabat sebagai Ketua Partai Demokrat Jawa Barat dan berniat untuk maju dalam Pemilihan Gubenur Jawa Barat 2024.

Setelah masa jabatan sebagai Ketua Partai habis, Irfan kemudian mencalonkan diri kembali sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat. Namun, upayanya itu gagal setelah DPP memutuskan memilih Anton Sukartono Suratto sebagi ketua pada Musda Partai Demokrat pada awal tahun lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan