JABAREKSPRES COM, BOGOR – Pasca ditetapkannya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mentransformasi siaran TV analog ke siaran digital di wilayah Jabodetabek masih mendapat keluhan dari sejumlah warga.
Warga Kampung Pacilong, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Dede Royani menyebut, adanya kebijakan tersebut membuatnya bingung dan mempertanyakan sejumlah aturan yang baku terkait hal itu.
Pasalnya, sambung dia, saat ini warga terkesan terpaksa mengikuti regulasi pemerintah yang menurutnya sepihak. Faktanya tak sedikit warga yang saat ini tidak dapat menonton siaran tv, lantaran belum memiliki alat bantu penyiaran Set Top Box (STB).
“Setiap kebijakan pasti ada aturannya, namun sosialisasi aturan tersebut belum jelas diterima oleh masyarakat, karena kami yang tahu hanya pindah ke digital tapi aturannya tak tahu aturan yang mana dan yang digunakan,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres pada Selasa, 8 November 2022.
Minimnya sosialisasi dari pemerintah kepada warga di pelosok, sambung dia, menjadi pemantik persoalan baru jika tak dilakukan dengan baik. Hal itu juga membuat dirinya dan sejumlah tetangganya kelimpungan mencari STB yang sesuai anjuran pemerintah.
“Masih bingung, STB mana yang harus dipakai yang sesuai dengan standar. Karena ada sebagian masyarakat juga beli, gak tahunya tidak semua channel TV bisa diterima dan ada juga yang sama sekali tidak dapat diperoleh,” bebernya.
Pria berusia 31 tahun itu pun tak tahu harus mengeluhkan yang dialaminya itu kepada siapa karena sudah kadung ketuk palu.
“Ngeluh mah pasti, tapi mau tidak mau, karena sudah diterapkan, yah harus,” lirihnya.
Dengan begitu, selaku warga yang tak mendapatkan bantuan STB, dirinya berharap banyak kepada pemerintah dapat menyikapi keluhan warganya, dan jika memungkinkan Ia meminta pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan Analog Switch Off (ASO).
“Kalau bisa, perpanjang kebijakan ASO, sampai masyarakat paham betul tentang apa itu TV Digital dan untuk harga agar bisa lebih terjangkau,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor Rahmat Hidayat menjelaskan, adanya sejumlah keluhan masyarakat terkait dinonaktifkannya siaran TV analog itu merupakan hal yang lumrah.