Perpanjang PPKM, Kemendagri Galakan Kembali Prokes dan Booster

JabarEkspres.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menggalakkan kembali protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi penguat (booster) Covid-19.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan itu dilakukan pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah di Indonesia.

“Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” kata Safrizal seperti dilansir dari JawaPos.com, Selasa (8/11).

“Tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” imbuhnya.

Dia menyebutkan, kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan adanya kenaikan khususnya di Jawa dan Bali. Tercatat awal November mencapai 5.000 kasus aktif.

Kendati demikian, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.

Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 sampai 21 November.

Sedangkan, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember.

“Pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan Covid-19,” kata dia.

“Hari ini (8/11), kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” tambah Safrizal.

Dia mengungkapkan, subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.

Bahkan, kata dia, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

Sehingga, lanjut Safrizal, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

“Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” kata dia.

Imbauan tersebut, menurut dia, penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman subvarian Omicron XBB.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan