Viral 30 Karyawan Brand Lokal Terkena PHK dan Harus Bayar Rp30 Juta per Orang, Muncul Dugaan Erigo

Viral 30 Karyawan Brand Lokal Terkena PHK dan Harus Bayar Rp30 Juta per Orang, Muncul Dugaan Erigo
Tangkapan Layar Tiktok : Viral 30 Karyawan Brand Lokal Terkena PHK dan Harus Bayar Rp30 Juta per Orang, Muncul Dugaan Erigo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Viral curhatan salah satu karyawan yang mengaku bekerja di perusahaan Brand Lokal ternama yang terkena PHK dan harus membayar ganti rugi puluhan juta rupiah.

Akun Twitter bernama @DiahLarasatiP mengaku bahwa 30 orang karyawan perusahaan brand lokal itu dipaksa melakukan PHK atau mengundurkan diri dan membayar denda sebanyak Rp30 juta per karyawan.

Kronologi PHK dari perusahaan brand lokal itu bermula saat store tempat ia bekerja melakukan stock opname atau perhitungan stok barang di gudang untuk disesuaikan dengan laporan stok yang ada pada data komputer.

Baca Juga:Hukum Membaca Surat Yasin di Malam Jumat Apakah Bid’ah?15 Kode Promo Tiket.com November 2022, Diskon hingga 70 Persen Setiap Perjalanan

“Pada tanggal 19-20 Oktober 2022 Store kami melakukan Stock Opname. Hasil Stock Opname keluar 3 hari setelah Stock Opname dilakukan,” tulis Diah dalam unggahan thread yang saat ini tengah menjadi trending.

Hasil perhitungan stok membuat tim operasional terkejut karena terdapat banyak minus. Diketahui, total minus dari Store sebanyak 1000 lebih setelah dicompare dengan data Stock Card di Sistem.

“Hasilnya juga membuat kita Tim Operational Store kaget karena terdapat banyak minus. Total minus dari Store kami sebanyak 1000 lebih setelah dicompare dengan data Stock Card di Sistem. Kami selaku Tim Operational Store tidak tinggal diam dengan hasil minus tersebut,” tulisnya lagi

Laporan minus tersebut, menurut Dian, dikarenakan adanya beberapa barang yang tidak ter-scan dan belum terinput di data komputer.

“Kami melakukan penelusuran,Dari beberapa penelurusan ada beberapa barang yang tidak terscan dan tidak ada datanya didalam hasil stock opname tersebut. Terbukti hasil Stock Opname itu tidak maksimal pasti banyak barang yang tidak terscan.”

Alhasil, dirinya bersama bersama seluruh tim merencanakan melakukan perhitungan ulang untuk memastikan apa saja kesalahan teknis penginputan data yang ada.

“Pada tanggal 28 Oktober 2022 tiba2 tanpa info sebelumnya datang dari tim E (sebut saja tim E) ke semua store. Pada saat itu mereka briefing/info ke kita akan mengadakan SO ulang pada tanggal 31 Oktober 2022 dikarenakan mereka kurang yakin dengan hasil SO sebelumnya”

Baca Juga:Pemkab Bogor Terima 3000 Dosis Vaksin, Masyarakat Bisa Segera DaftarBuah Tropis Indonesia Bisa Jadi Primadona Baru Dunia

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat kinerja perusahaan menjadi terganggu yang lantas berpengaruh pada kelancaran dan kenyamana kerja para karyawan di perusahaan tersebut. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah faktor Eksternal, faktor internal, faktor sistem, faktor alokasi barang, dan lainnnya.

0 Komentar