Butuh Cara Pinjaman Dana? Cek Dulu Ciri Pinjaman Online LEGAL dan ILEGAL di Sini!

JABAREKSPRES – Cara mendapatkan pinjaman dana sudah banyak bisa dilakukan secara online salah satunya melalui berbagai aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).

Namun dengan kemudahan adanya pinjaman online ini, bukan berarti selalu mudah saja tetapi ada risiko tersendiri apabila melakukan pinjaman dana secara online pada aplikasi yang ilegal.

Tidak jarang masyarakat yang mengeluhkan mendapatkan perlakukan tidak etis, mendapatkan teror yang ditagih oleh pemilik pinjaman online ilegal.

Sehingga masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal agar dapat terhindar dari jeratan utang dengan praktik yang tidak etis di dalamnya.

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjama online yang legal dan ilegal yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Ciri Perusahaan Pinjaman Online Ilegal

  1. Perusahaan tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Penawaran diberikan menggunakan SMS/Whatsapp
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Ciri Perusahaan Pinjaman Online Legal

  1. Perusahaan terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjaman online legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Adanya penyeleksian pemberian pinjaman terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Itulah ciri-ciri dari perusahaan yang menyediakan pinjaman online secara legal dan ilegal. Jika Anda sedang mencari cara dapat pinjaman dana, maka Anda perlu memerhatikan ciri-ciri seperti dijelaskan di atas.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan