JabarEkspres.com, BANDUNG – Polemik antara PT KAI dengan warga di Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung masih belum ada penyelesaian.
Diketahui, pada 17 Oktober 2022 lalu, PT KAI Daop 2 Bandung mengerahkan sejumlah pria misterius yang diduga Ormas, mengenakan topi putih dengan jumlah sekiranya 200 orang untuk memasang pagar secara paksa.
Sengketa lahan antara warga dengan PT KAI tersebut dinilai menyalahi aturan, sebab disamping tuntutan yang belum adanya persidangan maupun putusan dari Pengadilan Negeri Kota Bandung, pembongkaran serta pemagaran dilakukan tanpa ada kesepakatan
Baca Juga:Taman-Taman di Kota Bandung Rawan Vandalisme3 Kecamatan di Bandung Barat Rawan Pergerakan Tanah, Masyarakat Diminta Waspada
Kuasa Hukum Warga Anyer Dalam, Tarid mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah melayangkan surat ke PT KAI, agar tak mengangu gugat area Anyer Dalam sampai ada penyelesaian yang bisa diterima dua belah pihak.
“Surat dari Komnas HAM (kepada PT KAI) itu sudah sampai, karena ke saya juga ada tembusannya,” kata Tarid kepada Jabar Ekspres, Kamis (20/10).
Menurutnya, pihak PT KAI harus menghargai dan menghormati surat yang dikirimkan terkait persoalan di Anyer Dalam tersebut.
“Kemarin saya bertemu pengacara PT KAI juga dia sempet membahas (surat dari Komnas HAM) itu dan yang mulai pembicaraan terkait surat juga pengacara PT KAI,” ujar Tarid.
“Dia tahu poin-poinnya seperti apa, artinya lawyer PT KAI tahu darimana (surat itu) kalau enggak dikasih tahu oleh klien,” tambahnya.
Tarid menerangkan, selain surat yang dikirim Komnas HAM, pihak PT KAI seharusnya tahu mengenai gugatan yang dilakukan warga Anyer Dalam.
“Gugatan pun dia (pengacara PT KAI) membahas juga, kalau gugatan kita (warga Anyer Dalam) sudah masuk dan terdaftar (di Pengadilan Negeri Kota Bandung),” tukasnya.
Baca Juga:Warga Bandung Resah Atas Fenomena Kasus Gagal Ginjal Akut Menyerang Anak, Lebih Pilih Obat HerbalMasyarakat Perlu Waspadai Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius
Sementara itu, pihak PT KAI saat dikonfirmasi, membantah semua yang diisukan, mulai dari sengketa lahan, HAM hingga gugatan warga Anyer Dalam.
“Terkait dengan sengketa, bisa saya pastikan lahan itu milik PT KAI, tidak ada sengketa lahan di situ,” kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.
“Kalau surat rekomendasi komnas HAM saya tidak tahu kita sudah menerima atau tidak,” lanjutnya.