Warga Anyer Dalam Layangkan Gugatan, PT KAI Daop 2 Bandung Membantah

Kuswardoyo menegaskan, pihak PT KAI Daop 2 Bandung sampai saat ini belum mengetahui secara detil mengenai surat dari Komnas HAM tersebut.

“Apalagi itu dialamatkan untuk direktur utama, bukan kami di daerah operasi 2 Bandung, tentunya surat itu masuk ke pusat,” terangnya.

“Sampai saat ini kami dari daop 2 belum menerima relas terkait surat gugatan baru, sampai saat ini belum ada di kami,” pungkas Kuswardoyo. (Bas)

Tinggalkan Balasan