”Penyerahan Tersangka berikut Barang Bukti ini merupakan bentuk nyata hasil kerjasama yang baik antara PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I, Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” pungkas Rahmad.Masyarakat khususnya Wajib Pajak diingatkan untuk senantiasa mengikuti ketentuan perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas.
DJP Jabar I Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pajak ke Kejaksaan


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News