Kendati begitu, kasus KDRT ini tidak serta merta mengugurkan status tersangka Rizky Billar. Sebab ada mekanisme yang ditentukan penyedik untuk menghentikan kasus tersebut.
‘’Salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yaitu dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” jelas Zulpan. (yan).