Tak Dibuatkan Kopi, Seorang Duda di Bogor Tega Siram Mantan Istri Pakai Air Keras

BOGOR- Seorang pria yang sudah berstatus duda berinisial I (53) tega memukul dan siram mantan istri pakai air keras hanya karena masalah sepele yakni tak dibuatkan kopi.

Duda paruh baya yang siram mantan istrinya S (49) dengan air keras tersebut sengaja mendatangi rumah mantan istrinya di wilayah kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor itu kini telah diringkus oleh jajaran satreskrim polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dan meminta untuk dibuatkan kopi, namun korban tidak menggubris permintaannya.

“Karena tidak dilayani oleh korban. Kemudian pelaku memukul korban dan setelah dipukul dengan menggunakan tangan kosong tubuh dan wajah korban, lalu pelaku mengambil cairan yang diduga asamplorida ACR, disiramkan ke punggung dan wajahnya korban,” kata AKBP Iman Imanudin kepada media saat Prescon di Mako Polres Bogor, Rabu 12 Oktober 2022.

Akibat pemukulan yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami luka lebam dan wajahnya menjadi melepuh akibat siraman air keras. Saat ini korban sedang melakukan operasi disalah satu rumah sakit.

“Keduanya suami istri, namun punya hubungan ketemu, makanya pelaku ada di rumah korban minta dibuat kopi,” tambahnya.

Selain tak digubris permintaan kopi oleh korban, ternyata pelaku memiliki rasa cemburu dan melihat mantan istrinya sudah tidak cantik seperti waktu dulu. Sehingga pelaku menyiramkan air keras kepada korban.

Setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan untuk menghindari pengejaran pihak kepolisian, namun dirinya berhasil diringkus oleh satreskrim polres Bogor di tempat kediamannya.

” Kami melakukan penangkapan di rumah tersangka di Palembang, saat ini melakukan penahanan dan penyelidikan,”tungkasnya.

Polres Bogor juga mengamankan bukti berupa pakaian dan cairan air keras.Atas tindakan yang dilakukan, pelaku I dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perempuan.

” Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,”pungkasnya (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan