Nasib Warga Maleer yang Terdampak DAS Citarum Harum Mulai Ada Titik Terang

JabarEkspres.com, BANDUNG – Pembongkaran rumah di wilayah Kelurahan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, masih jadi sorotan.

Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKB, Erwin menyampaikan, saat ini sudah ada titik terang mengenai nasib para warga yang terdampak.

“InsyaAllah warga berdomisili Kota Bandung yang tinggal mengontrak di sana akan dapat uang kerohiman,” kata Erwin kepada Jabar Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 10 Oktober 2022.

Dia mengaku, terkait nasib warga terdampak pembongkaran program Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum Harum, sudah menjadi pembahasan oleh DPRD Kota Bandung.

“Waktu itu mengikuti (isu warga terdampak pembongkaran) ini dari mulai Cibodas, Antapani. Berangkat dari aturan bahwa masyarakat berhak mendapatkan sandang, pangan dan perumahan,” ucap Erwin.

“Dari situ saya meminta Pemkot Bandung untuk bisa menganggarkan (dana kerohiman),” lanjutnya.

Erwin menerangkan, untuk warga yang terkena dampak pembebasan DAS Citarum Harum, Pemkot Bandung upayakan mencairkan dana simpanan dari Bantuan Tidak Terduga (BTT)

“Alhamdulillah ada anggaran kurang lebih Rp3,5 miliar yang sudah disimpan di BTT,  untuk bisa diberikan kepada warga terdampak,” terangnya.

Menurut Erwin, karena proses yang perlu ditempuh, maka pemantauannya harus betul agar tidak salah dalam pencairan serta penyalurannya.

“Supaya jangan sampai salah, maka kita adakan rapat-rapat,” ujarnya.

Diketahui, sekiranya 500 rumah di area RW01, 10, 02, 07, 12 dan RW04 Kelurahan Maleer terutama yang berada di bibir sungai itu, menjadi target pembongkaran oleh pemerintah melalui Satgas Citarum Harum.

Sebagian warga Maleer diketahui sudah ada yang dibongkar huniannya. Beberapa Kepala Keluarga (KK) terpaksa menumpang di rumah kerabat/saudara, ada juga yang pulang ke kampung halaman masing-masing.

“Kita sudah meminta kepada Dansektor (Komandan Sektor 22 Citarum Harum) dan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) untuk tidak melakukan eksekusi dulu,” imbuh Erwin.

“Waktu itu dihentikan selama satu bulan sampai tanggal 12 (Oktober 2022) ini,” tambahnya.

Sementara itu, dijelaskan Erwin, sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, maka pihaknya berupaya semaksimal mungkin agar uang kerohiman bisa diterima ke tangan warga yang terdampak.

“Warga yang menempati lahan tapi enggak punya sertifikat (tanah) maka itu bukan haknya (tinggal), karena itu tanahnya BBWS,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan