BOGOR – Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor menangkap pelaku pencabulan anak di kebun sawit wilayah Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Pengungkapan berawal saat orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, berdasarkan laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta dan berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial M (39).
“Kejadian sudah lama bulan Agustus kemarin, (pencabulan) dilakukan pada malam hari di kebun sawit dengan cara dicium dan dicekik. Korban pun diancam oleh pelaku apabila melawan,” kata Siswo kepada Jabar Ekspres, Minggu 8 Oktober 2022.
Korban yang adalah seorang remaja berinisial AA (15) melapor kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh M. Saat itulah orang tua korban langsung melaporkan pelaku M (39) kepada pihak kepolisian.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Bogor mengaamankan barang bukti berupa, pakaian korban dan motor Honda Revo berwarna hitam.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2022.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun seeta paling lama 15 (
tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.