Jokowi Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar Pilpres, Istana Tanggapi Keras Tudingan Bambang Tri Mulyono

Jokowi Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar Pilpres, Istana Tanggapi Keras Tudingan Bambang Tri Mulyono
Jokowi Pakai Ijazah Palsu Saat Mendaftar Pilpres, Istana Tanggapi Keras Tudingan Bambang Tri Mulyono - Instagram/jokowi
0 Komentar

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tudingan ijazah palsu.

Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan tersebut dengan mewanti-wanti pada pihak yang mengajukan gugatan agar tidak menyebarkan kebencian dengan menyebarkan kabar jika ijazah Jokowi palsu. KSP pun mewati-wanti pelaku dengan ancaman gugatan balik.

Diketahui, gugatan itu terkait dengan tudingan Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Baca Juga:KPAD Kabupaten Bogor Fokuskan Pembinaan Pribadi Terhadap AnakAtalia Praratya Minta Masyarakat Peka Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2022, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut isi petitumnya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tanggapan Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengaku belum membaca detail mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan. Namun dia menegaskan proses administrasi yang sudah berlangsung tentunya sudah melalui beragam klarifikasi dan verifikasi yang tidak sembarangan.

0 Komentar