Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar Cuma Diganti Penjara 12 Bulan

JAKARTA – Indra Kenz si pemilik jargon ‘Murah Banget‘ dituntut pidana 15 tahun penjara atas kasus investasi bodong platform Binomo. Tak hanya itu, dia juga terancam membayar tuntutan sebesar Rp 10 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 5 Oktober 2022. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Indra Kenz terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian terhadap para korban serta melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10) kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Indra Kenz Dituntut Bayar Denda Rp 10 M

Selain dituntut hukuman penjara 15 tahun, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp 10 miliar. Apabila Indra Kenz tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ucap jaksa.

Jaksa meyakini Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa.

Didakwa Judi Online-Hoax dan TPPU

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan