Dinilai PHK Ribuan Pekerja secara Sepihak, PT Masterindo Jaya Abadi Harus Bayar Puluhan Miliar ke Karyawan

Dinilai PHK Ribuan Pekerja secara Sepihak, PT Masterindo Jaya Abadi Harus Bayar Puluhan Miliar ke Karyawan
Ratusan emak-emak yang terkena PHK sepihak oleh perusahaan tengah menunggu putusan Majelis Hakim PHI Bandung. (Foto: Hilma Fajriani Audiah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“PHK ini sepihak karena ada pengumuman 28 April 2021 itu sejak putusan pertama mereka tidak boleh masuk kerja lagi,” tambah Roy.

Terkait hasil putusan Majelis Hakim PHI Bandung, Kuasa Hukum Karyawan, Mangiring TS Sinagariang menyampaikan, perusahaan wajib memberi mantan pekerja yang di PHK sepihak, sebesar Rp56 miliar 500 juta lebih.

“Kita masih mempertimbangkan. Kita belum mengambil langkah hukum upaya kasasi atau menerima (putisan),” imbuhnya.

Baca Juga:LINK Tes Ujian Sifat, Gratis dan Simpel, Apakah Kamu Pemalu atau Introvert?Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sosialisasikan Produk Simpanan Kepada Pelajar

“Tuntutan kita Rp110 miliar sekian, jadi dua kali ketentuan,” lanjut Mangiring.

Dia menjelaskan, awalnya pihak pekerja yang di PHK, diberikan penawaran oleh perusahaan dengan pesangon Rp1 juta per satu tahun.

“Masa kerja (karyawan yang di PHK) itu ada yang 20 tahun, 11 tahun, bahkan ada juga 27 tahun. Dengan masa kerja yang lama itu hanya diberi Rp1 juta per tahun, berarti kalau 20 tahun itu Rp20 juta, tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi, Agus Setyo Yudiono mengaku, pihaknya tak merasa melakukan PHK pada pekerja.

“Enggak ada PHK, kita dari perusahaan tidak pernah melakukan PHK (karyawan),” ucapnya.

Terkait langkah perusahaan, Yudiono menyampaikan, secara penuh menyerahkan putusan hakim.

“Langkah selanjutnya akan kita pikir-pikir dulu setelah tadi dari keputusan majelis hakim,” imbuhnya.

Pernyataan Kuasa Hukum PT Masterindo Jaya Abadi itu, ditangkis oleh Mangiring selaku kuasa hukum pekerja.

Baca Juga:DPMD Jabar Perkuat Strategi Pengembangan Potensi dan PADes melalui AKSARAInsiden Kanjuruhan Jadi Sorotan, Ini Pandangan Pengamat Sepak Bola Indonesia

“Kalau misalnya dikatakan dari perusahaan tidak pernah melakukan PHK, buktinya ketika itu sudah ada pengumuman pada saat keputusan awal, pihak perusahaan menjalankan bahwa putus sepihak itu pada 29 April 2021,” ujarnya.

“Sehingga (karyawan) tidak boleh lagi bekerja. Jadi dimana tidak ada PHK? Justru itu PHK dan kita buktikan juga di persidangan,” pungkas Mangiring.*** (Bas)

0 Komentar