Dinilai PHK Ribuan Pekerja secara Sepihak, PT Masterindo Jaya Abadi Harus Bayar Puluhan Miliar ke Karyawan

JabarEkspres.com, BANDUNG – Ribuan pekerja PT Masterindo Jaya Abadi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, lakukan langkah gugatan ke pengadilan agar mendapatkan hak-haknya.

Gugatan itu pun kini sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan amar putusan yang diterima, Majelis Hakim PHI Bandung meminta perusahaan membayar miliaran rupiah pada ribuan karyawan yang menggugat.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, sebelumnya gugatan sempat dilakukan sebelumnya pada 28 April 2022, dengan tuntutan dua kali pesangon.

“Gugatan pertama itu perusahaan mengajukan mediasi ke Disnaker (Kota Bandung) ingin melakukan PHK karyawan,” kata Roy, Rabu, 5 Oktober 2022.

“28 April (2022) itu (tuntutan) 2 kali pesangon, kemudian upah proses 6 bulan, itu keputusan Majelis Hakim PHI yang pertama, menyatakan PHK batal,” lanjutnya.

Roy menambahkan, di Mahkamah Agung pihak pekerja yang di PHK lakukan gugatan ulang. Adapun hari ini putusannya menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP (Peraturan Perundang-undangan) turunannya.

Dinilai PHK Ribuan Pekerja secara Sepihak, PT Masterindo Jaya Abadi Harus Bayar Puluhan Miliar ke Karyawan
Ratusan emak-emak yang terkena PHK sepihak oleh perusahaan tengah menunggu putusan Majelis Hakim PHI Bandung.

“Sehingga pesangonnya itu dihitung satu kali, bukan dua kali lipat lagi. Hari ini akan kita pertimbangkan apakah akan kasasi atau kita bisa menerima hasil putusan,” ucap Roy.

Menurutnya, apabila pesangon dari perusahaan kepada karyawan yang di PHK sepihak itu dihitung satu kali, maka berbeda dengan putusan yang awal.

Roy menyampaikan, pekerja yang di PHK oleh PT Masterindo Jaya Abadi dan maju untuk menggugat itu sebanyak 1.142 karyawan.

“Ada yang mundur jadi 1.044 karyawan, lalu ada yang terima penawaran dari perusahaan, berkurang, jadi totalnya 962 orang,” ujarnya.

Roy menerangkan, untuk gugatan hari ini pihaknya menuntut pesangon dan upah selama tidak dipekerjakan.

Akan tetapi, lanjutnya, hakim hanya memutuskan tentang pesangonnya saja, upahnya tidak dikabulkan dengan alasan karyawan tak bekerja, sehingga tidak berhak medapatkan upah.

“Padahal tidak bekerjanya karyawan itu karena memang tidak diizinkan oleh perusahaan. Harusnya upah prosesnya dikabulkan,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan