Permainan Capit Boneka Ternyata Haram, Begini Fatwanya

Permainan capit boneka ternyata haram. (tangkapan layar Youtube)
Permainan capit boneka ternyata haram. (tangkapan layar Youtube)
0 Komentar

Semetara Ketua PBNU Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengaku belum membaca fatwa itu secara mendetail.

Pihaknya juga tidak pernah memberikan arahan kepada PCNU Purworejo untuk membuat fatwa tersebut.

Menurutnya, kegiatan berkumpulnya para ulama untuk membahas sebuah masalah dan memberikan pandangan merupakan hal yang biasa.

Baca Juga:Link Ujian Tes IQ Paling Dicari, Buktikan Kecerdasanmu di SiniKomentar Tak Pantas Soal Kanjuruhan, Akun Polsek Srandakan Dapat Kecaman

“(Fatwa) Itu kan hasil bahtsul masail mereka ya. Saya belum melihat,” kata Gus Yahya.

“Ya ndak ada (arahan). Semua masing-masing kan, namanya ulama biasa bikin majelis selalu membahas masalah dan memberikan pandangan,” katanya menambahkan.

0 Komentar