Indikasi Mafia Tanah, Warga Dago Elos Kembali Datangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung

Indikasi Mafia Tanah, Warga Dago Elos Kembali Datangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung
Spanduk bertuliskan Dago Elos Melawan Mafia Tanah dipasang warga saat datangi Kantor ATR/BPN Kota Bandung. (Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Akibat gugatan keluarga Muller itu, membuat warga Dago Elos terancam digudur, lewat pegangan mereka yakni eigendom verponding atau hak milik tanah atas dasar produk hukum pertanahan di masa Kolonial Belanda.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan ketiga Muller tersebut melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) atas tanah Dago Elos.

Berdasarkan keputusan itu, membuat ketiga Muller dianggap masih punya hak atas kepemilikan objek tanah eigondom verponding Nomor 3740, 3741, dan 3742 seluas 6,3 hektare.

Baca Juga:Sebar 1000 Voucher BBM, Kafe Cabin Bogor Bikin Seneng Driver OjolWarga Keluhkan Parkir Liar di Stadion Pakansari Dishub Janjikan Penertiban

Tak hanya itu, dalam PK diketahui, ada pernyataan penyerahan hak atas tanah dari keluarga Muller kepada PT Dago Inti Graha, sebuah perusahaan properti.*** (Bas)

0 Komentar