GARUT – Ketua Umum Markas Komando Pusat Pagar Aqidah KH. Suryana Nurfatwa mengapresiasi langkah Polres Garut yang telah bertindak cepat untuk melakukan penangkapan kepada pelaku perusakan rumah yang terjerat renternir.
Menurutnya, perusakan yang dilakukan para pelaku tersebut merupakan tindakan kejahatan yang tidak memiliki hati nurani.
‘’Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan diproses hukum,’’ ujar KH. Suryana dalam keterangannya, Kamis, (22/9).
Untuk dikatahui beberapa pelaku melakukan perusakan milik Keluarga Undang warga, di Desa Haur Seah, Banyuresmi Kabupaten Garut.
Perusakan rumah dilakukan lantaran ada masalah hutang kepada renternir sebesar 1,3 juta. Namun, karena warga tersebut tidak mampu membayar rumah tersebut di rusak dan dirobohkan oleh para pelaku.
Akibat kejadian itu, korban kemudia melaporkan tindakan yang tidak berprikemanusiaan itu ke Polres Garut.
Suryana mengaku sebelumnya sangat geram dengan tindaka renternir tersebut. Bahkan Tim Khusus dari Pagar Aqidah Jawa Barat sudah berniat untuk bergerak untuk membantu keluarga Undang.
Namun, karena Polres Garut telah bertindak cepat dalam melindungi masyarakat Pagar Aqidah mengurungkan nait itu.
‘’Sekali lagi kami sangat mengapresiasi gerak cepat tim reskim Polres Garut untuk menangkap pelaku,’’ cetus Suryana.
Suryana meminta, kepada pemerintah daerah Kabupaten Garut agar menghentikan segera praktek renternir di wilayah Garut.
Menurutnya para renternir tersebut berkedok koperasi simpan pinjam, namun pada prakteknya malah mencekik warga dengan bunga tinggi.
‘’Semoga Bupati Garut segera memberikan perhatian mengenai masalah renternir ini dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi,’’pungkas KH Suryana.
Sebelumnya Polres Garut telah menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat aksi perusakan dengan merombohkan rumah milik Undang.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka berinisial A yang merupakan seorang perempuan diduga adalah orang yang memerintahkan anakbuahnya untuk merobohkan rumah milik Undang.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
Sebelumnya kasus perobohan rumah yang terlilit hutang sempat mejadi viral di media sosial. Tindakan itu membuat reaksi warga net denga beragam komentarnya. (yan).